TUGAS INDIVIDU
RANCANGAN
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
DI SUSUN OLEH :
MUHAMMAD HAMKA
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
PONTIANAK
2013
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
SATUAN PENDIDIKAN :
MADRASAH TSANAWIYAH
MATA PELAJARAN :
QUR’AN HADIST
MATERI :
AMAR MA’RUP NAHI MUNGKAR
KELAS/SEMESTER :
XI/1
WAKTU :
1 X 25 MENIT (1X pertemuan )
STANDAR
KOMPETENSI :Memahami
pegertian dari zina
KOMPETENSI
DASAR : Mengupayakan untuk tidak
berbuat zinah dan sex bebas
INDIKATOR:
-
Menjelaskan
pengertian apa itu zinah.
TUJUAN PEMBELAJARAN :
1.
Setelah
mendengar penjelasan guru, siswa dapat menjelaskan kembali pengertian
tentang arti dari zinah itu sendiri.
2.
Siswa
diharapkan agar bisa belajar tentang hukum bagi orang yang melakukan zinah dan
bisa mnjelaskan kepada teman-temannya hukuman bagi penzinah.
KARAKTER SISWA
Dari pembahasan yg
sudah di sampaikan, baik itu berupa materi maupun perakteknya mungkin siswa
dapat menilai dan memahami, bahwamateri tentang penzinahan ini tidak hanya
pengertian saja, melainkan siswa dapat mengetahui hukuman atau sanksi bagi yang
melakukan perbuatan zinah tersebut.
MATERI POKOK
A.
PENGERTIAN ZINAH
Pengertian zina adalah persetubuhan
antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut
agama.Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan
tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat.Berzina dapat diibaratkan seperti
memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Perbuatan zina sangat dicela oleh
agama dan dilaknat oleh Allah.Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat
berupa rajam.Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’
ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh
suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.
Yang dimaksud perbuatan mendekati
zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin
melakukan zina.Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong
diri kepada perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula dengan perbuatan yang
berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah
mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang
tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium,
menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.
B. BENTUK-BENTUK PERZINAAN
Apakah macam-macam perzinaan yang
ada di masyarakat? Zina dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
- Zina muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah. Hukuman zina muhshan adalah harus dirajam sampai mati, jika memenuhi saksi sejumlah empat orang.
- Zina ghairu muhshan, yaitu zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis.
Bagaimana cara mengetahui seseorang telah melakukan
perzinaan? Untuk mengetahui apakah seseorang telah melakukan perbuatan zina
atau tidak, hukum Islam menetapkan dua cara, yaitu:
- Membuktikan perbuatan zina dengan menghadirkan empat orang saksi. Syarat saksi-saksi yang diperbolehkan dalam kasus perzinaan adalah laki-laki, adil, dan memberikan kesaksian yang sama tentang waktu, tempat, dan pelaku menjalankan perbuatan zina.
- Terdapat pengakuan dari pelaku sendiri bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yang membuat pernyataan berzina syaratnya harus sudah baligh dan berakal.
C. DAMPAK NEGATIF PERZINAAN
Mengapa zina dilarang agama?Islam melarang perbuatan zina
karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan
akibat perzinaan antara lain:
- Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
- Merusak keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih. Keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
- Mendorong perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina.
- Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.
- Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku seumur hidup.
D. CARA MENGHINDARI PERZINAAN
Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan diri dari perilaku
zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri
dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
- Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
- Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
- Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
- Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
- Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
- Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.
1. Firman Allah swt :
لزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا
تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ
الْمُؤْمِنِينَ
Artinya : “Perempuan yang berzina
dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya
seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu
untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari
akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan
orang-orang yang beriman.” (QS. An Nuur : 2)
2. Dari Abu Hurairoh ra
bahwasanya Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina
(belum menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan pukulan
seratus kali.” (HR. Bukhori)
3. Rasulullah saw menanyakan
kepada seorang laki-laki yang mengaku berzina,”Apakah engkau seorang muhshon
(sudah menikah)? Orang itu menjawab,’Ya’.Kemudian Nabi bersabda lagi,’Bawalah
orang ini dan rajamlah'.” (HR Bukhori Muslim)
4. Yang memiliki hak untuk
menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara Khilafah Islamiyyah)
atau orang-orang yang ditugasi olehnya seperti qadhi atau hakim .Qadhi (hakim)
memutuskan perkara pelanggaran hukum dalam Mahkahmah pengadilan.Dalam
memutuskan perkara tersebut qadhi itu harus merujuk dan mengacu kepada
ketetapan syara’.Yang harus dilakukan pertama kali oleh qadhi adalah melakukan
pembuktian benarkah pelanggaran hukum itu benar-benar telah terjadi.
Dalam Islam, ada empat hal
yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni:
(1) saksi,
(2) sumpah,
(3) pengakuan, dan
(4) dokumen atau bukti tulisan.
Dalam
kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi berjumlah empat
orang dan pengakuan pelaku. Tentang kesaksian empat orang, didasarkan Qs.
an-Nuur 24 : 4.
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita
( muslimah ) yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan
empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali
dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan
mereka itulah orang-orang yang fasik."
Dan
untuk pengakuan pelaku, berdasarkan beberapa hadits. Ma’iz bin al-Aslami,
sahabat Rasulullah Saw dan seorang wanita dari al-Ghamidiyyah dijatuhi hukuman
rajam ketika keduanya mengaku telah berzina.
E.LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN PEMBELAJARAN
NO
|
JENIS
KEGIATAN
|
NILAI
KARAKTER
|
WAKTU
|
1
|
Kegiatan
Awal
·
Pengkondisian
kelas,salam,berdoa dan absen.
·
Memberikan
informasi tentang arti dari zinah dan hukumannya.
·
Apersepsi
, motivasi
|
a.
Religi
b.
Aktif
c.
Rasa
ingin tahu
|
10
menit
|
2
|
Kegiatan
inti
·
Guru
menjelaskan tetang pengertian apa itu zinah.
·
Siswa
mendiskusikan guru dalam menyampaikan penjelasan dan apa-apa saja hukum bagi
penzinah.
·
Siswa
dapat memperaktekkan kepada teman-temannya.
|
a.
Aktif
b.
Disiplin
dan tanggung jawab
c.
Rasa
ingin tahu
|
15
menit
|
3
|
Kegiatan
akhir
·
Tanya
jawab tentang apa itu zinah.
·
Guru
memberikan tugas tentang zinah dan hukumannya.
|
Tanggung jawab
|
15
menit
|
STRATEGI
DAN METODE PEMBELAJARAN
1. Strategi : interactive lecturing, dan modeling the way
2. Metode
: ceramah, Tanya jawab, resitasi
MEDIA DAN SUMBER
Media :papan tulis,alat tulis, spidol,power point,
1. Sumber :http://almanhaj.or.id/content/2251/slash/0
, http://id.wikipedia.org/wiki/Zina , http://gaulgayarasul.wordpress.com/2006/12/30/5-jurus-jurus-penangkal-zina/
EVALUASI
1.
Prosedur
: a. evaluasi proses : Tanya jawab, observasi,resitasi
b. evaluasi hasil
1.
pretes : jelaskan pegertian apa itu zinah
2.
postes (tes akhir) : jelaskan bagaimana hukum bagi penzinah.
3.
sebutkan apa saja saksi-saksinya
2.
jenis evaluasi : 1. Subjektif
2. lisan
3. alat evaluasi : 1.
jelaskan pengertian dari zinah itu sendiri
Kunci jawaban
a.
Pengertian
zinah
zinah adalah persetubuhan antara
pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama.
Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan
kehidupan keluarga dan masyarakat.Berzina dapat diibaratkan seperti memakai
barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar