blog muhammad hamka ( fakultas Agama Islam )Universitas Muhammadiah Pontianak
animasi bergerak naruto dan onepiece

Jumat, 30 Mei 2014



TUGAS INDIVIDU

RANCANGAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

                     


DI SUSUN OLEH :
MUHAMMAD HAMKA
                          



FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
PONTIANAK
2013


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)


SATUAN PENDIDIKAN    : MADRASAH TSANAWIYAH
MATA PELAJARAN          : QUR’AN HADIST
MATERI                               : AMAR MA’RUP NAHI MUNGKAR
KELAS/SEMESTER           : XI/1

WAKTU                                : 1 X 25 MENIT (1X pertemuan )
STANDAR KOMPETENSI   :Memahami pegertian dari zina
KOMPETENSI DASAR     : Mengupayakan untuk tidak berbuat zinah dan sex bebas
INDIKATOR:
-          Menjelaskan pengertian apa itu zinah.
-          Menjelaskan hukuman bagi penzinah.

TUJUAN PEMBELAJARAN :
1.      Setelah mendengar penjelasan guru, siswa dapat menjelaskan kembali pengertian tentang    arti dari zinah itu sendiri.
2.       Siswa diharapkan agar bisa belajar tentang hukum bagi orang yang melakukan zinah dan bisa mnjelaskan kepada teman-temannya hukuman bagi penzinah.
KARAKTER SISWA
Dari pembahasan yg sudah di sampaikan, baik itu berupa materi maupun perakteknya mungkin siswa dapat menilai dan memahami, bahwamateri tentang penzinahan ini tidak hanya pengertian saja, melainkan siswa dapat mengetahui hukuman atau sanksi bagi yang melakukan perbuatan zinah tersebut.

MATERI POKOK
A.      PENGERTIAN ZINAH

Pengertian zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama.Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat.Berzina dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah.Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam.Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.
Yang dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin melakukan zina.Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.

 

B. BENTUK-BENTUK PERZINAAN

Apakah macam-macam perzinaan yang ada di masyarakat? Zina dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
  1. Zina muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah. Hukuman zina muhshan adalah harus dirajam sampai mati, jika memenuhi saksi sejumlah empat orang.
  2. Zina ghairu muhshan, yaitu zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis.

Bagaimana cara mengetahui seseorang telah melakukan perzinaan? Untuk mengetahui apakah seseorang telah melakukan perbuatan zina atau tidak, hukum Islam menetapkan dua cara, yaitu:
  1. Membuktikan perbuatan zina dengan menghadirkan empat orang saksi. Syarat saksi-saksi yang diperbolehkan dalam kasus perzinaan adalah laki-laki, adil, dan memberikan kesaksian yang sama tentang waktu, tempat, dan pelaku menjalankan perbuatan zina.
  2. Terdapat pengakuan dari pelaku sendiri bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yang membuat pernyataan berzina syaratnya harus sudah baligh dan berakal.

 

C. DAMPAK NEGATIF PERZINAAN

Mengapa zina dilarang agama?Islam melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:
  1. Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
  2. Merusak keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih. Keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
  3. Mendorong perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina.
  4. Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.
  5. Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku seumur hidup.

 


D. CARA MENGHINDARI PERZINAAN

Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
  1. Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
  2. Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
  3. Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
  4. Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
  5. Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
  6. Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.
1. Firman Allah swt :
 لزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nuur : 2)


 2. Dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina (belum menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan pukulan seratus kali.” (HR. Bukhori)
 3. Rasulullah saw menanyakan kepada seorang laki-laki yang mengaku berzina,”Apakah engkau seorang muhshon (sudah menikah)? Orang itu menjawab,’Ya’.Kemudian Nabi bersabda lagi,’Bawalah orang ini dan rajamlah'.” (HR Bukhori Muslim)
 4. Yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara Khilafah Islamiyyah) atau orang-orang yang ditugasi olehnya seperti qadhi atau hakim .Qadhi (hakim) memutuskan perkara pelanggaran hukum dalam Mahkahmah pengadilan.Dalam memutuskan perkara tersebut qadhi itu harus merujuk dan mengacu kepada ketetapan syara’.Yang harus dilakukan pertama kali oleh qadhi adalah melakukan pembuktian benarkah pelanggaran hukum itu benar-benar telah terjadi.
 Dalam Islam, ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni:
(1) saksi,
(2) sumpah,
(3) pengakuan, dan
(4) dokumen atau bukti tulisan.

Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku. Tentang kesaksian empat orang, didasarkan Qs. an-Nuur 24 : 4.
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita ( muslimah ) yang baik-baik  (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik."
Dan untuk pengakuan pelaku, berdasarkan beberapa hadits. Ma’iz bin al-Aslami, sahabat Rasulullah Saw dan seorang wanita dari al-Ghamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina.




E.LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN PEMBELAJARAN

NO

JENIS KEGIATAN

NILAI KARAKTER

WAKTU
1





Kegiatan Awal
·         Pengkondisian kelas,salam,berdoa dan absen.
·         Memberikan informasi tentang arti dari zinah dan hukumannya.
·         Apersepsi , motivasi

a.       Religi



b.      Aktif


c.       Rasa ingin tahu

10 menit 
2







Kegiatan inti
·         Guru menjelaskan tetang pengertian apa itu zinah.
·         Siswa mendiskusikan guru dalam menyampaikan penjelasan dan apa-apa saja hukum bagi penzinah.
·         Siswa dapat memperaktekkan kepada teman-temannya.


a.       Aktif


b.      Disiplin dan tanggung jawab

c.       Rasa ingin tahu

15 menit
3






Kegiatan akhir
·         Tanya jawab tentang apa itu zinah.
·         Guru memberikan tugas tentang zinah dan hukumannya.




        Tanggung jawab

15 menit







STRATEGI DAN METODE PEMBELAJARAN

1.      Strategi  : interactive lecturing, dan modeling the way
2.      Metode : ceramah, Tanya jawab, resitasi


MEDIA DAN SUMBER
Media  :papan tulis,alat tulis, spidol,power point,
1.       Sumber :http://almanhaj.or.id/content/2251/slash/0 , http://id.wikipedia.org/wiki/Zina , http://gaulgayarasul.wordpress.com/2006/12/30/5-jurus-jurus-penangkal-zina/

EVALUASI
1.      Prosedur : a. evaluasi proses : Tanya jawab, observasi,resitasi
b. evaluasi hasil

            1. pretes : jelaskan pegertian apa itu zinah
            2. postes (tes akhir) : jelaskan bagaimana hukum bagi penzinah.
            3. sebutkan apa saja saksi-saksinya
       2.  jenis evaluasi : 1. Subjektif
                                    2. lisan
       3. alat evaluasi    : 1.  jelaskan pengertian dari zinah itu sendiri
                                   

Kunci jawaban
a.       Pengertian zinah
zinah adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat.Berzina dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar