blog muhammad hamka ( fakultas Agama Islam )Universitas Muhammadiah Pontianak
animasi bergerak naruto dan onepiece

Jumat, 15 April 2016

prosedur pemberhentian bagi PNS yg menjadi salah satu anggota partai politik



Yang dimaksud PNS yang  menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik adala PNS yang terdaftar sebagai anggota dan atau pengurus partai politik.
Pasal 2
1.       PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
2.       PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan sebagai PNS
Pasal 3
1.    PNS yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai PNS
2.    PNS yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
3.    Pemberhentian berlaku TMT akhir bulan mengajukan pengunduran diri.
Pasal 4
1.       Pemberhentian ditangguhkan apabila :
a.Dalam pemeriksaan  berkaitan dengan pelanggaran disiplin berupa PTDH sebagai PNS
b.Sedang banding ke BAPEK
c.Mempunyai tanggung jawab kedinasan yang sulit dialihkan
2.       Penangguhan untuk huruf a dan b, dilakukan sampai ada keputusan hukum tetap.
3.       Penangguhan huruf c,  paling lama 6 bulan.
Pasal 5
1.       Pengunduran diri diajukan tertulis skepada PPK dan tembusannya disampaikan kepada :
a.       Atasan langsung PNS paling rendah Eselon IV
b.      Pejabat kepegawaian ybs
c.       Pejabat keuangan ybs 
2.       Atasan wajib membuat pertimbangan kepada PPK paling lambat 10 hari kerja
3.       PPK wajib mengambil keputusan paling lambat 10 hari kerja.
4.       PPK wajib mengambil keputusan paling lama 20 hari kerja
5.       Apabila dalam waktu 20 hari tidak ada keputusan dianggap dikabulkan
6.       PPK harus menetapkan SK pemberhentian paling lambat 30 hari sejak dianggap dikabulkan.
Pasal 9
PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS
Pemberhentian berlaku terhitung mulai akhir bulan ybs menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
PNS yang mengundurkan diri dan ditangguhkan pemberhentiannya, tetapi tetap menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan ybs menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
Pasal 10
Ketentuan dalam  Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi PNS yang akan menjadi calon anggota DPD
Pasal 11
PNS yang diberhentikan  dengan hormat atau tidak dengan hormat  diberikan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.