A. BERJUDI
Firman Allah dalam Al qur’an surat Al Maidah ayat 90-91:
Artinya : (90). Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434],
adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan.
(91). Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu
(dari mengerjakan pekerjaan itu).
Pada ayat tersebut kata al maisir yang artinya mudah, yakni mengambil harta
orang lain dengan mudah tanpa susah payah, dan secara spesifik hal ini disebut
dengan berjudi. Atau diambil dari kata al yasaraa yang berarti merampas harta
temannya.
Ibnu Abbas berkata : al maisir disebut juga al qimaar artinya taruhan atau
judi. Sedang menurut Imam Syaukani : setiap permainan yang tidak lepas dari
merampas harta orang lain atau merugikan orang lain dinamakan almaisir atau
berjudi. Sehingga dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa berjudi adalah
suatu aktifitas yang direncanakan ataupun tidak dengan melakukan spekulasi
ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakan jaminan atau
taruhan, sehingga yang menang akan diuntungkan dan yang kalah akan merasa
dirugikan. Dinyatakan oleh ibnu abbas
bahwa “orang laki-laki pada zaman jahiliyyah berjudi dengan taruhan
istri dan hartanya, sehingga bagi yang menang berhak mengambil istri dan harta
orang yang kalah, kemudian turun surat al Baqoroh ayat 12 yang membahas tentang
perjudian. Ibnu menyatakan apabila kita ragu-ragu atas suatu hukum sebuah
perkara itu halal atau haram maka lihatlah aspek mudhorot dan manfaatnya. Jika
mudhorotny alebih banyak, mustahil Allah memerintahkannya atau menghalalkannya.
Selain memberi hukum terhadap perbuatan judi, para ulama juga memberi
ketentuan sanksi bagi penjudi atau pelaku perjudian yakni :
a.
Tidak diterima
persaksiannya
b.
Di had ( didera )dan
alat perjudiannya dihancurkan
c.
Tidak boleh diberi
ucapan salam ketika bertemu dengannya
d.
Mendapat laknat dari
Allah
e.
Secara Syariat boleh
diusir dari rumah tinggalnya
f.
Pemain judi
diibaratkan sebagai penyembah berhala karena mereka mementingkan berjudi
ketimbang beribadah
g.
Penjudi dihukum
menurut hukum syara’ dan atau Negara yang berlaku
h.
Hak penguasaan
hartanya boleh diambil oleh pejabat yang berwenang untuk mengamankan harta dan
keluarganya.
Bahaya besar perjudian bagi kehidupan pribadi dan social, diantaranya :
a.
Masuk dalam lingkaran
syaiton yang merugikan pribadi dan orang lain
b.
Merugikan ekonomi
karena ketidak pastian usaha yang
dilakukan
c.
Menimbulkan permusuhan
dan kedengkian
d.
Menyebabkan kelalaian
terhadap melaksanakan kewajiban
e.
Menutup kepekaan rasa
manusiawi
f.
Menjadikan orang malas
bekerja
g.
Menjadi penyebab
terjadinya perbuatan yang dilarang agama
h.
Menghancurkan
kestabilan, kerukunan, dan keharmonisan keluarga
i.
Menghilangkan rasa
malu dan kasih saying
j.
Menimbulkan kesedihan
dan penyesalan.
Mengingat besarnya bahaya perjudian perlu diupayakan pencegahan yang
integral dari berbagai pihak, diantaranya :
a.
Senantiasa beramar
ma’ruf nahi mungkar disetiap saat
b.
Umaro’ hendaknya
menyosialisasikan dengan jelas ,dan menindak secara tegas para pelaku
perjudian.
c) Setiap orang berusaha menghindari pergaulan
dengan penjudi
d) Lebih banyak bergaul dengan orang yang
jelas-jelas baik
e) Setiap pelaku perjudian harus sadar perbuatan
dengan segera bertobat dan memperbaiki
diri dengan amal sholih.
f) Berusaha mencari rizki yang halal dan qona’ah
akan pemberian Allah.
g) Senantiasa beristighfar dan mohon ampunan
serta perlindngan dari Allah agar tidak terjerumus perjudian
h) Senantiasa berjuang untuk
menunaikan kewajiban secara istiqomah baik terhadap keluarga, lingkungan dan
kepada Pencipta
Hikmah
Menghindari Perjudian adalah :
a) Orang akan dapat istiqomah menjalankan
tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama
manusia.
b) Perekonomian keluarga akan
dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan
rizqi yang barokah
c) Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam
menghadapi berbagai tipuan dunia
d) Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan
beribadah kepada Allah
e) Menyebabkan orang konsisten menjalankan
kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
f) Menjadikan orang tekun dan
bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
g) Meninggalkan perbuatan berjudi
menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
h) Bangunan kehidupan keluarga
yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari
persengketaan
i) Memupuk perasaan malu dan
kasih sayang terhadap sesama manusia.
j) Menumbuhkan kedamaian dan
kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan
harta benda dan menjaga diri seseorang. (Roli A.Rahman, dan M. Khamzah, 2008 :
52-56).
B. Berzina
1) Pengertian Zina
Berdasarkan pendapat berbagai
ulama,
اِيْلاَجُ الذَّكَرِ بِفَرْجٍ مُحَرَّمٍ بِعَيْنِهِ خَالِ عَنِ الشُّبْهَةِ مُشْتَهِيٍّ
Zina adalah memasukkan alat kelamin
laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram
menurut zat perbuatannya, bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan
sahwat.
Adapun yang dimaksud dengan persetubuhan
yang haram menurut zat perbuatannya dalam pengertian di atas ialah bercampur
dengan peremuan yang bukan istrinya dan bukan pula budaknya. Dengan demikian
persetubuhan antara suami istri atau antara laki-laki dengan budaknya tidak
termasuk zina, walaupun dilakukan apda waktu-waktu yang haram, seperti dalam
keadaan haid, pada siang hari bulan puasa atau sedang ihram. Dalam waktu-waktu
tersebut persetubuhan antara suami istri atau antara laki-laki dan budak
perempuan hukumnya adalah haram, tetapi disini bukan lantaran zat perbuatannya,
melainkan karena sebab lain. Oleh karena itu tidak termasuk kategori zina,
walaupun pelakunya berdosa.
Begitu juga, tidak termasuk kategori zina, persetubuhan yang terjadi karena
subhat (karena khilaf atau dipaksa), sebab persetbuhan demikian itu tidak
haram. Adapun yang dimaksud dengan perempuan yang mendatangkan syahwat adalah
manusia yang masih hidup dan berjenis kelamin perempuan baik yang masih kecil
maupun sudah dewasa. Dengan demikian tidak termasuk kategori zina persetubuhan
dengan mayat atau dengan binatang, walaupun hukumnya haram.
Berdasarkan ijma’ ulama’ perbuatan zina itu hukumnya haram dan merupakan
salah satu bentuk dosa besar. Firman Allah SWT :
وَلاَ تَقْرَبُوالزِّنىَ إِنَّهُ كَانَ فَحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً (32)
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu
perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk” (QS Al-Isra : 32)
Hukuman bagi orang yag berzina dapat dilanjutkan apabila yang bersangkutan
benar-benar melakukannya. Untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar
melakukan perbuatan zina, maka diperlukan penetapan hukum secara syara’.
Rasululloh sangat berhati-hati melaksanakan hukuman bagi pelaku zina. Beliau
tidak menjatuhkan hukuman sebelum yakin bahwa yang dituduh atau yang mengaku
berzina itu benar-benar bebuat.
Secara garis besar, hukuman zina ada dua macam, yaitu : (a) Rajam, jenis
hukuman mati dengan cara dilempari batu sampai terhukum meninggal dunia, (b)
Dera atau taghrib. Dera yang disebut dengan jilidm adalah jenis hukuman yang
berupa pencambukan terhadap pelaku kejahatan, sedangkan taghrib ialah jenis
hukuman yang berupa pengasingan ke suatu tempat terasing yang jauh dari
jangkauan. Bentuknya yang sekarang adalah hukuman penjara.
Menuduh berzina (qadzaf) adalah salah satu kejahatan yang hukumnya haram,
bahkan merupakan salah satu dosa besar. Penegasan bahwa qadzaf adalah dosa
besar terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasul. Firman Allah SWT :
إِنَّ الَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ اْلمُحْصَنَتِ الْغَفِلَتِ الْمُؤْمِنَتِ لُعِنُوْا فِى الدُّنْيَا وَاْلأَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ (23)
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita baik-baik,
yang lengah (dari perbuatan keji) lagi beriman (berzina), mereka kena laknat di
dunia dan di akhirat, dan bagi mereka adzab yang besar”(QS An-Nur: 23)
Perbuatan menuduh zina, diancam dengan sangsi hukum berupa jilid (dera)
sebanyak delapan puluh kali jika pelaku penuduh zina itu merdeka dan
setengahnya (empat puluh kali jika pelakunya budak hamba sahaya). Hukuman
menuduh berzina dapat gugur, dalam arti si penuduh dibebaskan dari hukuman
qadzaf, jika terjadi tiga keadaan sebagai berikut : a) penuduh dapat
mengemukakan empat orang saksi bahwa tertuduh betul-betul berzina, b) li’an,
jika tertuduh adalah istri penuduh. Jika seseorang suami menudh istrinya
berzina tetapi tidak dapat mengemukakan empat orang saksi, ia dapat bebas dari
had qadzaf dengan jalan meli’ankan istrinya, c) tertuduh memaafkan.
AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) merupakan penyakit kelamin yang
menyengsarakan fisik, mental, dan sosial. Secara fisik biologis seseorang yang
terinfeksi oleh virus HIV (Human Immunoedeficiency Virus) akan kehilangan
sistem kekebalan tubuh untuk melawan penyakit secara berlahan. Seolah-olah
tubuhnya dibiarkan trebuka oleh berbagai bentuk serangan kanker yang berasal
dari beberapa sel abnormal yang ikut memanfaatkan peluang ini untuk
memperbanyak diri maupun terhadap infeksi biasa, yang ada dalam keadaan normal
sebelumnya tidak terlalu membahayakan. Penderita HIV, pada umumnya dijauhi oleh
masyarakat, kehadirannya dipandang merugikan dan membahayakan kesehatan orang
banya. Sikap masyarakat yang seperti itu menjadikan mentalitas HIV rapuh, tiada
gairah hidup lagi.
Sebenarnya kalau dicermati hadist Nabi Muhammad SAW, berikut ii merupakan
peringatan keras bagi orang yang berperilaku menyimpang dan bahayanya zina.
“Apabila perbuatan zina (pelacuran, pergaulan bebas) sudah meluas di masyarakat
dan dilakukan secara terang-terangan (dianggap biasa), maka infeksi dan
penyakit yang mematikan yang sebelunya tidak terdapat pada zaman nenek moyang
akan menyebar diantara mereka”
2) Hikmah diharamkannya Zina
Zina merupakan sumber kejahatan dan penyebab pokok kerusakan dan termasuk
dosa besar. Hikmah diharamkannya antara lain :
a.
Memelihara
dan menjaga keturunan dengan baik. Karena adanya anak dari hasil zina, umumnya
tidak dikehendaki dan kurang disenangi.
b.
Menjaga
dari jatuhnya harga diri dan rusaknya kehormatan keluarga
c.
Menjaga
tertib dan teraturnya urusan rumah tangga. Biasanya seorang istri, apabila
suaminya cenderung melakukan perbuatan zina timbul rasa benci dan ketidak
harmonisan dalam rumah tangga.
d.
Timbulnya
rasa kasih sayag terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah
e.
Terjaganya
akhlak islamiyah yang akan mengangkat harkat dan martabat manusia dihadapan
sesame dan sang Kholik (Roli A. Rahman, dan M. Khamzah, 2008 : 56-59) .
C. Mabuk-mabukan dan mengkonsumsi narkoba
1) Mabuk-mabukan
Minuman keras adalah minuman yang
memabukkan dan menghilangkan kesadaran dalam semua jenisnya. Dalam bahasa Arab,
minuman keras iin disebut khamar seperti ditegaskan dalam hadist Nabi :
Artinya
: “Dari Umar ra, ia berkata : “Saya tidak mau kecuali berasal dari Nabi SAW.
Beliau bersabda : “Tiap-tiap yang memabukkan disebut khamar dan tiap-tiap
khamar hukumnya haram” (HR Muslim)
Berdasarkan hadist di atas,
jelaslah bahwa khamar tidak hanya berarti minuman keras yang terbuat dari
anggur, tetapi juga minum-minuman keras lainnya. Bahkan zhahir sabda Nabi SAW
tersebut menjelaskan bahwa tiap-tiap yang memabukkan itu disebut khamar. Jadi
tidak terbatas kepada minuman keras melainkan mencakup segala sesuatu yang
memabukkan apakah iaberbentuk minuman ataukah dalam bentuk lain seperti
makanan, tablet, sigaret (diisap), cairan yang disuntikkan, dan sebagainya
semuanya termasuk dalam pengertian khamar.
Sudah menjadi ijma’ ulama bahwa
minuman keras (khamar) itu hukumnya haram, meminumnya termasuk salah satu dosa
besar. Haramnya minuman keras ini didasarkan kepada dalil nash yang qath’I
(pasti) yaitu ayat Al-Qur’an.
يَااَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوا إِنَّمَا اْلخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (9٠)
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan “(Al-Maidah :
90)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar