92.
dan Sesungguhnya Al Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, 193.
Dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), 194. ke dalam hatimu (Muhammad)
agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan
Kondisi Mayarakat Arab sebelum Turun al-Qur’an
Arab
merupakan negeri yang terletak di semenanjung arab yang di kelilingi tiga
lautan, Laut Merah di sebelah barat, Samudera Hindia di sebelah selatan, dan
Teluk Persia di sebelah timur. Dengan kondisi geografis yang berupa paadang
pasir, masyarakat arab memilih beternak ataupun berdagang sebagai mata
pencaharian mereka. Walau begitu, ada juga yang bercocok tanam seperti di
daerah Yaman.
Bangsa
arab lebih memilih untuk hidup secara berkelompok (kabilah). Kondisi tersebut
seakan menjadi bumerang bagi mereka, karena pertikaian antar kabilah sangat
rentan terjadi demi melindungi teritorial masing-masing kabilah. Diantara
kabilah yang terkenal adalah Quraisy.
Kaum Quraisy tinggal di tanah suci.
Mereka menjadikan perdagangan sebagai komoditi utama mereka dalam mencari
penghidupan. Pada musim dingin mereka berduyun-duyun ke Yaman sedangkan pada
musim panas mereka memilih Syam sebagai negeri tujuan untuk melakukan
perdagangan.
Kaum Quraisy hidup mapan dengan
berdagang, sehingga kota Mekah menjadi salah satu kota transit bagi mereka yang
akan melakukan perjalanan baik ke Yaman ataupun Syam. Dengan kondisi ekonomi
yang terus menggeliat, kaum Quraisy menjadi salah satu kabilah terpandang di
kalangan bangsa arab, selain tentunya mereka menghuni kota suci dengan
Ka’bahnya.
Tradisi Bangsa Arab
Bangsa
Arab yang terkenal dengan kabilah-kabilahnya kaya akan tradisi. Selain tradisi
yang baik mereka pun terkenal dengan tradisi-tradisi yang sangat buruk,
diantaranya :
1. Mengubur hidup-hidup anak perempuan
Dalam kepercayaan mereka anak perempuan adalah
aib yang nyata. Melahirkan anak perempuan adalah sebuah malapetaka, untuk itu
mereka kubur hidup-hidup apabila mereka melahirkan anak perempuan.
2. Perjudian
Perjudian telah membumi di kalangan Bangsa
Arab. Mereka sangat senang berfoya-foya. Selain perjudian, mereka juga senang
mengundi nasib dengan menggunakan anak panah.
3. Minum minuman keras
Minuman keras merupakan minuman wajib bagi
mereka. Sebuah adat istiadat yang telah mengakar kuat di kalangan Bangsa Arab.
Mereka menjadikan minuman keras sebagai simbol bagi bangsanya.
Proses Pengharaman Minuman Keras
Ketika
Islam turun di Negeri Arab, banyak tantangan yang harus dihadapi, terutama
permasalahan minuman keras yang telah menjadi budaya yang telah mengakar di
kalangan Bangsa Arab. Sebuah tantangan untuk menghilangkan tradisi buruk tanpa
menimbulkan gejolak sosial.
Proses
pengharaman minuman keras melalui beberapa tahap, yaitu :
Tahap Pertama
Pembentukan Persepsi tentang Minuman
Keras
219. mereka
bertanya kepadamu tentang khamar[segala yang memabukkan, termasuk minuman
keras] dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan
beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya”. dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: ” yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir. ( al-Baqarah ayat 219 )
Ayat
ini turun ketika Nabi Muhammad berada di Madinah. Beliau melihat kondisi
masyarakat dengan kebiasaan mengkomsumsi minuman keras, sebuah fenomena dimana
minuman keras menjadi unsur pokok dari materi unsur-unsur kebudayaan mereka.
Sehingga pada suatu saat ada yang bertanya tentang hal tersebut. Maka,
dijawablah dengan turunnya ayat diatas.
Ayat
diatas merupakan sebuah sindiran halus bagi umat islam pada saat itu. Sebuah
tahap awal sekaligus strategi jitu dalam menyelesaikan permasalahan minuman
keras. Dalam tahap ini al-Qur’an memberikan gambaran tentang minuman keras.
Sebuah pandangan umum dimana tersebut dalam ayat itu “Pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat”. Al-Qur’an tidak menyebutkan
pengharaman secara eksplisit pada ayat ini, karena melihat kondisi umat islam
(Bangsa Arab pada umumnya) belum siap untuk menerima hal tersebut.
Meskipun
telah disinggung adanya dosa besar dalam hal tersebut (minuman keras), pada
kenyataannya masih banyak umat islam pada saat itu yang mengkonsumsinya, dengan
alasan tidak adanya larangan untuk melakukan hal tersebut. Bahkan mereka tidak
segan untuk mengkonsumsinya ketika hendak sholat.
Tahap Kedua
Sholat sebagai Mediator Argumentasi
Sebuah
hadist yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, dia berkata : Abdur Rohman
bin Auf membuat makanan untuk kami, lalu dia mengundang kami dan memberi minum
kami dengan khamr (minuman keras). Lalu saya meminum khamr. Kemudian tiba waktu
shalat, dan mereka mengajukan si Fulan untuk menjadi imam. Kemudian dia (sang
imam) membaca, Qul
yaa ayyuhal kaafiruun. Maa a’budu maa ta’buduun. Wa nahnu na’budubmaa
ta’buduun.
Karena
kejadian yang diceritakan dalam hadist diatas, turunlah ayat :
43. Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang
kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub,
terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau
sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah
menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu
dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah
Maha Pema’af lagi Maha Pengampun. ( an-Nisa ayat 43 )
Setelah
memberikan gambaran tentang minuman keras, al-Qur’an mulai lebih fokus terhadap
pengharaman hal tersebut. Langkah yang ditempuh selanjutnya adalah dengan tidak
memperbolehkan sholat dalam keadaan mabuk (dibawah pengaruh minuman keras)
dengan turun ayat “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk,………”. Sebuah lompatan besar dalam rangka
penetapan hukum dengan menggandeng sebuah kewajiban yang harus dilakukan.
Sebuah
celah yang dapat di manfaatkan dengan sangat baik. Dimana sholat adalah suatu
kewajiban yang telah “membumi” di kalangan umat Islam yang baru
mulai menggeliat. Hal tersebut dapat mempersempit ruang untuk mengkonsumsi
minuman keras, dikarenakan sempitnya jarak antara waktu sholat dimana tidak
diperbolehkannya sholat dalam kondisi mabuk.
Tahap Ketiga
Pengharaman Minuman Keras secara Eksplisit
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. ( al-Maa’idah
ayat 90 )
Setelah
tahap demi tahap dilakukan untuk mengharamkan minuman keras, kini al-Qur’an
benar-benar mengharamkan minuman keras dengan tegas dengan turunnya ayat
diatas. Sebuah hukum yang ditetapkan setelah melewati beberapa tahap, sekaligus
sebagai sebuah langkah untuk mengembalikan potensi-potensi kemanusiaan secara
utuh.
Dalam sebuah
hadist yang diriwayatkan dari Umar Ibnul Khathab R.A, dia mengatakan : “Ya
Allah jelaskanlah kepada kami dengan penjelasan yang memuaskan mengenai khamr.”
Maka, turunlah ayat 219 dari surat al-Baqarah.
Kemudian Umar dipanggil oleh Rasulullah SAW,
lalu dibacakan ayat itu kepadanya kemudian dia berdoa : “Ya Allah jelaskanlah
kepada kami dengan penjelasan yang memuaskan mengenai khamr.”
Maka, turunlah ayat 43 dari surat an-Nisa.
Kemudian Umar dipanggil oleh Rasulullah SAW,
lalu dibacakan ayat itu kepadanya kemudian dia berdoa lagi : “Ya Allah
jelaskanlah kepada kami dengan penjelasan yang memuaskan mengenai khamr.”
Maka, turunlah ayat 91 dari surat al-Maa’idah.
Kemudian Umar dipanggil oleh Rasulullah SAW,
lalu dibacakan kepadanya ayat itu kemudian dia berkata: “Kami berhenti, kami
berhenti.”
Diriwayatkan oleh Ash-habus-Sunan
Dalam karyanya “Tafsir Fi Dzilalil Qur’an”, Sayyid Quthb
mengatakan :
“Keharaman sesuatu itu baru terjadi setelah
ada nash yang mengharamkannya, bukan sebelumnya.”
Tujuan
dari diciptakannya kehidupan ini adalah untuk terus tumbuh dan berkembang.
Sebuah kehidupan dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan,
keseimbangan yang mutlak, dan keserasian yang sempurna antara berbagai potensi
kemanusiaan secara utuh.
Minuman
keras adalah suatu keniscayaan yang merusak fitrah manusia, sebuah penghambat
pertumbuhan dan perkembangan serta menyia-nyiakan potensi kemanusiaan di muka
bumi ini. Selain itu, hal tersebut telah merusak ikatan fitrah manusia yaitu
ikatan aqidah. Kebudayaan yang telah merusak sendi-sendi kemanusiaan dengan
segala kebobrokan moral yang ditimbulkan.
Kearifan
dalam menentukan suatu hukum dengan tanpa mendiskreditkan aspek-aspek sosial
kebudayaan adalah bukti kemukjizatan al-Qur’an yang tak terbantahkan. Tahapan-tahapan
yang dilakukan dalam misi menghilangkan kebudayaan jahiliyah membuat al-Qur’an
mendapat tempat di hati kaum muslim dengan totalitas sebuah kepasrahan yang
merupakan nilai substantif dari tujuan di turunkannya al-Qur’an ke muka bumi.
Tuhan lah yang Maha Benar
Sungguh aku telah
meminum minuman keras dengan bejana kecil dan bejana besar.
Apabila aku
mabuk, aku lah pemilik Istana Khauranaq dan Sadir.
Dan ketika aku
sadar, maka aku hanya pemilik domba dan unta.
… Syair Jahiliyah – al-Minkhal al-Yasykuri …
Tidak ada komentar:
Posting Komentar