blog muhammad hamka ( fakultas Agama Islam )Universitas Muhammadiah Pontianak
animasi bergerak naruto dan onepiece

Kamis, 05 Juni 2014

TEMA ‘ORANG-ORANG YANG BERHAK MENDAPATKAN ZAKAT’




A.   TAFSIR MENURUT JALALAIN
(Sesungguhnya zakat-zakat) yang diberikan (hanyalah untuk orang-orang fakir) yaitu mereka yang tidak dapat menemukan peringkat ekonomi yang dapat mencukupi mereka (orang-orang miskin) yaitu mereka yang sama sekali tidak dapat menemukan apa-apa yang dapat mencukupi mereka (pengurus-pengurus zakat) yaitu orang yang bertugas menarik zakat, yang membagi-bagikannya, juru tulisnya, dan yang mengumpulkannya (para mualaf yang dibujuk hatinya) supaya mau masuk Islam atau untuk memantapkan keislaman mereka, atau supaya mau masuk Islam orang-orang yang semisal dengannya, atau supaya mereka melindungi kaum Muslimin. 

Mualaf itu bermacam-macam jenisnya; menurut pendapat Imam Syafii jenis mualaf yang pertama dan yang terakhir pada masa sekarang (zaman Imam Syafii) tidak berhak lagi untuk mendapatkan bagiannya, karena Islam telah kuat. Berbeda dengan dua jenis mualaf yang lainnya, maka keduanya masih berhak untuk diberi bagian. Demikianlah menurut pendapat yang sahih (dan untuk) memerdekakan (budak-budak) yakni para hamba sahaya yang berstatus mukatab (orang-orang yang berutang) orang-orang yang mempunyai utang, dengan syarat bila ternyata utang mereka itu bukan untuk tujuan maksiat; atau mereka telah bertobat dari maksiat, hanya mereka tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya, atau diberikan kepada orang-orang yang sedang bersengketa demi untuk mendamaikan mereka, sekalipun mereka adalah orang-orang yang berkecukupan (untuk jalan Allah) yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah tetapi tanpa ada yang membayarnya, sekalipun mereka adalah orang-orang yang berkecukupan (dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan) yaitu yang kehabisan bekalnya (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan) lafal fariidhatan dinashabkan oleh fi'il yang keberadaannya diperkirakan (Allah; dan Allah Maha Mengetahui) makhluk-Nya (lagi Maha Bijaksana) dalam penciptaan-Nya. Ayat ini menyatakan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang-orang selain mereka, dan tidak boleh pula mencegah zakat dari sebagian golongan di antara mereka bilamana golongan tersebut memang ada. Selanjutnya imamlah yang membagi-bagikannya kepada golongan-golongan tersebut secara merata; akan tetapi imam berhak mengutamakan individu tertentu dari suatu golongan atas yang lainnya. Huruf lam yang terdapat pada lafal lilfuqaraa` memberikan pengertian wajib meratakan pembagian zakat kepada setiap individu-individu yang berhak. Hanya saja tidak diwajibkan kepada pemilik harta yang dizakati, bilamana ia membaginya sendiri, meratakan pembagiannya kepada setiap golongan, karena hal ini amat sulit untuk dilaksanakan. Akan tetapi cukup baginya memberikannya kepada tiga orang dari setiap golongan. Tidak cukup baginya bilamana ternyata zakatnya hanya diberikan kepada kurang dari tiga orang; demikianlah pengertian yang disimpulkan dari ungkapan jamak pada ayat ini. Sunah telah memberikan penjelasannya, bahwa syarat bagi orang yang menerima zakat itu, antara lain ialah muslim, hendaknya ia bukan keturunan dari Bani Hasyim dan tidak pula dari Bani Muthalib.








B.    TAFSIR MENURUT AL-MARAGHI
Sesungguhnya zakat-zakat ituhanyalahuntuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, paramualaf yang dibujukhatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untukjalan Allah dan orang-orang yang sedangdalamperjalanansebagaisuatuketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah MahaMengetahuilagiMahaBijaksana.
Setelah Allah menerangkanpadaayat-ayat yang lalutentangbeberapahal yang berhubungandengantingkahlaku orang-orang munafikantara lain tentangkeinginanmerekauntukmenerimapembagianharta zakat meskipunmerekatidakberhakmenerimanya, namundemikianmerekamencelaNabidantidakberlakuadil, makapadaayatini Allah menerangkandengantegastentanggolongan yang berhakmenerima zakat itu.




C.TAFSIR MENURUT IBNU KATSIR

إِنَّمَاالصَّدَقَاتُلِلْفُقَرَاءِوَالْمَسَاكِينِوَالْعَامِلِينَعَلَيْهَاوَالْمُؤَلَّفَةِقُلُوبُهُمْوَفِيالرِّقَابِوَالْغَارِمِينَوَفِيسَبِيلِاللَّهِوَابْنِالسَّبِيلِفَرِيضَةًمِنَاللَّهِوَاللَّهُعَلِيمٌحَكِيمٌ
yaitumereka yang tidakdapatmenemukanperingkatekonomi yang dapatmencukupimereka (orang-orang miskin) yaitumereka yang samasekalitidakdapatmenemukanapa-apa yang dapatmencukupimereka (pengurus-pengurus zakat) yaitu orang yang bertugasmenarik zakat, yang membagi-bagikannya, jurutulisnya, dan yang mengumpulkannya (paramualaf yang dibujukhatinya) supayamaumasuk Islam atauuntukmemantapkankeislamanmereka, atausupayamaumasuk Islam orang-orang yang semisaldengannya, atausupayamerekamelindungikaumMuslimin. Mualafitubermacam-macamjenisnya; menurutpendapat Imam Syafiijenismualaf yang pertamadan yang terakhirpadamasasekarang (zaman Imam Syafii) tidakberhaklagiuntukmendapatkanbagiannya, karena Islam telahkuat.Berbedadenganduajenismualaf yang lainnya, makakeduanyamasihberhakuntukdiberibagian.Demikianlahmenurutpendapat yang sahih (danuntuk) memerdekakan (budak-budak) yakniparahambasahaya yang berstatusmukatab (orang-orang yang berutang) orang-orang yang mempunyaiutang, dengansyaratbilaternyatautangmerekaitubukanuntuktujuanmaksiat; ataumerekatelahbertobatdarimaksiat, hanyamerekatidakmemilikikemampuanuntukmelunasiutangnya, ataudiberikankepada orang-orang yang sedangbersengketa demi untukmendamaikanmereka, sekalipunmerekaadalah orang-orang yang berkecukupan (untukjalan Allah) yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah tetapitanpaada yang membayarnya, sekalipunmerekaadalah orang-orang yang berkecukupan (dan orang-orang yang sedangdalamperjalanan) yaitu yang kehabisanbekalnya (sebagaisuatuketetapan yang diwajibkan) lafalfariidhatandinashabkanolehfi'il yang keberadaannyadiperkirakan Allah, dan Allah MahaMengetahuimakhluk-Nya (lagiMahaBijaksana) dalampenciptaan-Nya. Ayatinimenyatakanbahwa zakat tidakbolehdiberikankepada orang-orang selainmereka, dantidakboleh pula mencegah zakat darisebagiangolongan di antaramerekabilamanagolongantersebutmemangada.

D.    TAFSIR MENURUT  Prof.HAMKA
Ia menyatakan bahwa orang yang terputus hungannya dengan kampung halamannya karena suatu perjalanan berhak menerima zakat. Meskipun dia seorang yang kaya di negerinya namun dalam musafir adalah dia miskin.
Islam sangat menganjurkan supaya orang banyak musafir untuk menambah pengetahuan, pengalaman, menambah persahabatan dan perbandingan. Sehingga seorang musafir yang telah berbuat maksiat dalam perjalanan, meskipun orang tidak tahu memakan harta haramlah dia kalau zakat yang di tempatnya singgah itu di terimanya.
Allah swt maha tahu bahwa keinginan manusia kepada harta benda tidak lah dapat dibendung . dia menjadi salah satu ciri tabiat manusia, oleh sebab itu maka membenci harta benda dan mengutuknya tidaklah ada dalam ajaran islam bahkan di suruh dan selalu dianjurkan mencari banyak-banyak kekayaan, tetapi jangan hanya di pergunakan untuk kepentingan diri sendiri. Carilah sebanyak-banyaknya supaya banyak pula zakat yang akan di keluarkan. Sehingga zakat menjadi salah satu dari pada lima tiang (rukun ) dari islam.
Maka dengan secara bijak sana, dengan secara sifat allah swt yang bernama al-hakim keinginan manusia mengumpulkan harta itu di salurkan sebaik-baiknya, di suruh mengeluarkan, baik berupa uang emas dan perak dan nilainya atau dari perniagaan yang beredar, atau dari binatang ternak, atau dari pertanian, atau pun dari hasil penggalian logam dari dalam bumi, sebagaimana yang telah diaturkan beberapa bagian-bagiannya masing-masing dalam syara’. Tuhan maha bijaksana, sebab pemungutan itu tidak banyak dan berarti. Misalnya zakat uang emas dan perak atau nilainya hanya setengah dua persen, dua setengah dari seratus.
Dari jenis-jenis yang di sebut berhak menerima zakat didalam ayat telah dapat kita lihat bahwa pengeluaran zakat itu diharapkan untuk dua keperluan. Pertama keperluan umum, kedua untuk kepentingan perseorang. Fisabilillah dan kemerdekaan budak adalah keduanya untuk kemeslahatan umum. Kata sabilillah mengandung arti yang luas sekali, kemerdekaan budak pun bukanlah untuk kepentingan pribadi budak yang dimerdekakan itu saja, tetapi membersihkan masyarakat dari pada adanya manusia yang dipandang rendah melainkan, hendaklah duduk sama rendah dan tegak sama tinggi. Adapun kepentingan fakir dan miskin, orang yang bertanggung jawab mengurus zakat, orang yang di tarik hatinya dan orang yang tengah musafir dalam perjalanan, dalah untuk kepentingan pribadi orang yang di bantu itu sediri, sebagai akibat dari pada ukhuwwah, atau persaudaraan yang di tanamkan oleh islam kepada umatnya. Tetapi memberi zakat kepada fakir miskin pun boleh di artikan mengandung kepada dua maksud, pertama kepentingan orang yang di bantu itu kedua membersihkan masyarakat umum dari kemelaratan dan kemiskinan, sebagai tujan dari masyarakat yang adil dan makmur.

E.     TAFSIR MENURUT QURAISH SHIHAB

Ayat ini merupakan dasar pokok menyangkut kelompok-kelompok yang berhak mendapat zakat. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami masing-masing kelompok. Secara sangat singkat dapat dikemukakan sebagai berikut.
Yang pertama mereka perselisihkan adalah makna huruf lam pada firmannya nilfukhoro’ , imam malik berpendapat bahwa ia sekedar berfungsi menjelaskan siapa yang berhak menerimanya agar tidak keluar dari kelompok itu hanya untuk menjelaskan kepada siapa yang sewajarnya zakat di berikan, sehingga siapa pun di antara mereka, maka jadilah zakat tidak harus di bagikan kepada semua kelompok yang di sebut dalam ayat ini imam malik berpendapat bahwa ulama-ulama dari kalangan sahabat nabi sepakat membolehkan memberikan zakat walaupun dari pada salah satu kelompok yang di sebutkan dalam ayat ini. Imam safi’i berpendapat bahwa kalau di bagikan untuk tiga kelompok maka hal itu sudah cukup.
Selanjutnya ulama bahasa demikian juga fiqih berbeda pendapat tentang makna fakir dan miskin, ada sembilan pendapat yang di kemukakan oleh al-kurtubi di dalam tafsirnya salah satunya ialah fakir adalah yang butuh dari kaum muslimin dan miskin adalah orang yang butuh dari ahl al-kitab (yahudi dan nasrani). Betapa pun di temukan aneka pendapat, namun yang jelas fakir dan miskin keduanya membutuhkan bantuan karena penghasilan mereka baik ada maupun tidak, baik meminta sehingga menghilangkan air mukanya maupun menyembunyikan kebutuhan keduanya tidak memilki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan yang layak.
Demikian kelompok orang-orang yang butuh lagi perlu mendapat uluran tangan dari mereka yang mampu. Dari sekumpulan ayat-ayat al-qur’an yang berbicara tentang zakat dan sedekah dapat di simpulkan bahwa harta benda mempunyai fungsi sosial, fungsi tersebut di tetapkam oleh allah swt atas dasar kemilikannya yang mutlak terhadap segala sesuatu di dalam raya initermasuk harta benda, di samping berdasarpersaudaraan masyarakat, sebangsa dan sekemanusiaan dan berdasar istikhlaf, yang penugasan manusia sebagai khalifah di muka bumi. Manusia di wajibkan menyerahkan sebagian, yakni paling tidak, kadar tertentu dari apa berada dalam penggaman tangannya yang merupakan milik allah swt itu, untuk kepentingan saudara-saudara mereka bukan kah hasil produksi apapun bentuk dan jenisnya hanya lah upaya rekayasa atau pemanfaatan bahan-bahan mentah serta materi yang sebelim manusia hadir ke muka bumi ini telah diciptakan allah.
Buakankah manusia dalam berproduksi hanya mengadakan perubahan, penyesuaian,perakitan satu bahan dengan bahan yang lain dariapa yang terhampar di muka bumi ini. Hanya dua setengah persen dari hasil perdagangan yang di miliki setahun, itu pun setelah di keluarkan semua kebutuhan untuk mengeluarkan zakat.


HUBUNGAN (Qs. 9 :60) DENGAN AYAT-AYAT YANG LAIN :
Sama-sama di tuntut untuk mengeluarkan zakat untuk membantu masyarakat yang miskin, semua ini ialah sebagai kewajiban yang di perintahkan oleh allah swt kepada orang-orang islam :
Artinya semua ini wajib dilakukan menerut ketentuan tuhan, delapan atau tujuh jenis yang tidak boleh di ganggu gugat lagi. Semuanya untuk muslihat umat dan agama. Ada pun jenis-jenis yang berhak menerima zakat yang telah dapat kita lihat bahwa pengeluaran zakat itu di hadapkan untuk dua keperluan, pertama keperluan umum kedua untuk kepentingan seseorang. Memerdeka kan budak adalah untuk kemaslahatan umum  yang bukan untuk kepentingan sendiri budak yang di merdekakan itu tetapi membersihkan masyarakat dari pada adanya manusia yang di pandang rendah melainkan hendaklah dudk sama rendah dan tegak sama tinggi.


KESIMPULAN (Qs. 9 :60)
Bahwasannya harta benda mempunyai fungsi sosial,fungsi tersebut di tetapkan allah swt atas dasar kepemilikannya yang mutlak terhadap segala sesuatu didalam raya ini termasuk harta benda di samping berdasarkan persaudaraan, sebangsa dan kemanusiaan dan berdasarkan istihklaf masyarakat yakni sebagai khalifah di muka bumi. Manusia di wajibkan menyerahkan sebagian harta bendanya di jalan allah swt untuk kepentingan saudara-saudara mereka yang tidak mampu, bukan untuk kepentingan mereka sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar