A.
TAFSIR MENURUT
JALALAIN
(Sesungguhnya zakat-zakat) yang diberikan (hanyalah untuk
orang-orang fakir) yaitu mereka yang tidak dapat menemukan peringkat ekonomi
yang dapat mencukupi mereka (orang-orang miskin) yaitu mereka yang sama sekali
tidak dapat menemukan apa-apa yang dapat mencukupi mereka (pengurus-pengurus
zakat) yaitu orang yang bertugas menarik zakat, yang membagi-bagikannya, juru
tulisnya, dan yang mengumpulkannya (para mualaf yang dibujuk hatinya) supaya
mau masuk Islam atau untuk memantapkan keislaman mereka, atau supaya mau masuk
Islam orang-orang yang semisal dengannya, atau supaya mereka melindungi kaum
Muslimin.
Mualaf itu bermacam-macam jenisnya; menurut pendapat Imam Syafii
jenis mualaf yang pertama dan yang terakhir pada masa sekarang (zaman Imam
Syafii) tidak berhak lagi untuk mendapatkan bagiannya, karena Islam telah kuat.
Berbeda dengan dua jenis mualaf yang lainnya, maka keduanya masih berhak untuk
diberi bagian. Demikianlah menurut pendapat yang sahih (dan untuk) memerdekakan
(budak-budak) yakni para hamba sahaya yang berstatus mukatab (orang-orang yang
berutang) orang-orang yang mempunyai utang, dengan syarat bila ternyata utang
mereka itu bukan untuk tujuan maksiat; atau mereka telah bertobat dari maksiat,
hanya mereka tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya, atau diberikan
kepada orang-orang yang sedang bersengketa demi untuk mendamaikan mereka,
sekalipun mereka adalah orang-orang yang berkecukupan (untuk jalan Allah) yaitu
orang-orang yang berjuang di jalan Allah tetapi tanpa ada yang membayarnya,
sekalipun mereka adalah orang-orang yang berkecukupan (dan orang-orang yang
sedang dalam perjalanan) yaitu yang kehabisan bekalnya (sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan) lafal fariidhatan dinashabkan oleh fi'il yang keberadaannya
diperkirakan (Allah; dan Allah Maha Mengetahui) makhluk-Nya (lagi Maha
Bijaksana) dalam penciptaan-Nya. Ayat ini menyatakan bahwa zakat tidak boleh
diberikan kepada orang-orang selain mereka, dan tidak boleh pula mencegah zakat
dari sebagian golongan di antara mereka bilamana golongan tersebut memang ada.
Selanjutnya imamlah yang membagi-bagikannya kepada golongan-golongan tersebut
secara merata; akan tetapi imam berhak mengutamakan individu tertentu dari
suatu golongan atas yang lainnya. Huruf lam yang terdapat pada lafal
lilfuqaraa` memberikan pengertian wajib meratakan pembagian zakat kepada setiap
individu-individu yang berhak. Hanya saja tidak diwajibkan kepada pemilik harta
yang dizakati, bilamana ia membaginya sendiri, meratakan pembagiannya kepada
setiap golongan, karena hal ini amat sulit untuk dilaksanakan. Akan tetapi
cukup baginya memberikannya kepada tiga orang dari setiap golongan. Tidak cukup
baginya bilamana ternyata zakatnya hanya diberikan kepada kurang dari tiga
orang; demikianlah pengertian yang disimpulkan dari ungkapan jamak pada ayat
ini. Sunah telah memberikan penjelasannya, bahwa syarat bagi orang yang
menerima zakat itu, antara lain ialah muslim, hendaknya ia bukan keturunan dari
Bani Hasyim dan tidak pula dari Bani Muthalib.
B.
TAFSIR
MENURUT AL-MARAGHI
Sesungguhnya
zakat-zakat ituhanyalahuntuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, paramualaf yang dibujukhatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berutang, untukjalan Allah dan orang-orang yang
sedangdalamperjalanansebagaisuatuketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah
MahaMengetahuilagiMahaBijaksana.
Setelah Allah menerangkanpadaayat-ayat yang lalutentangbeberapahal yang berhubungandengantingkahlaku orang-orang munafikantara lain tentangkeinginanmerekauntukmenerimapembagianharta zakat meskipunmerekatidakberhakmenerimanya, namundemikianmerekamencelaNabidantidakberlakuadil, makapadaayatini Allah menerangkandengantegastentanggolongan yang berhakmenerima zakat itu.
Setelah Allah menerangkanpadaayat-ayat yang lalutentangbeberapahal yang berhubungandengantingkahlaku orang-orang munafikantara lain tentangkeinginanmerekauntukmenerimapembagianharta zakat meskipunmerekatidakberhakmenerimanya, namundemikianmerekamencelaNabidantidakberlakuadil, makapadaayatini Allah menerangkandengantegastentanggolongan yang berhakmenerima zakat itu.
C.TAFSIR MENURUT IBNU KATSIR
إِنَّمَاالصَّدَقَاتُلِلْفُقَرَاءِوَالْمَسَاكِينِوَالْعَامِلِينَعَلَيْهَاوَالْمُؤَلَّفَةِقُلُوبُهُمْوَفِيالرِّقَابِوَالْغَارِمِينَوَفِيسَبِيلِاللَّهِوَابْنِالسَّبِيلِفَرِيضَةًمِنَاللَّهِوَاللَّهُعَلِيمٌحَكِيمٌ
yaitumereka yang tidakdapatmenemukanperingkatekonomi yang dapatmencukupimereka (orang-orang miskin) yaitumereka yang samasekalitidakdapatmenemukanapa-apa yang dapatmencukupimereka (pengurus-pengurus zakat) yaitu orang yang bertugasmenarik zakat, yang membagi-bagikannya, jurutulisnya, dan yang mengumpulkannya (paramualaf yang dibujukhatinya) supayamaumasuk Islam atauuntukmemantapkankeislamanmereka, atausupayamaumasuk Islam orang-orang yang semisaldengannya, atausupayamerekamelindungikaumMuslimin. Mualafitubermacam-macamjenisnya; menurutpendapat Imam Syafiijenismualaf yang pertamadan yang terakhirpadamasasekarang (zaman Imam Syafii) tidakberhaklagiuntukmendapatkanbagiannya, karena Islam telahkuat.Berbedadenganduajenismualaf yang lainnya, makakeduanyamasihberhakuntukdiberibagian.Demikianlahmenurutpendapat yang sahih (danuntuk) memerdekakan (budak-budak) yakniparahambasahaya yang berstatusmukatab (orang-orang yang berutang) orang-orang yang mempunyaiutang, dengansyaratbilaternyatautangmerekaitubukanuntuktujuanmaksiat; ataumerekatelahbertobatdarimaksiat, hanyamerekatidakmemilikikemampuanuntukmelunasiutangnya, ataudiberikankepada orang-orang yang sedangbersengketa demi untukmendamaikanmereka, sekalipunmerekaadalah orang-orang yang berkecukupan (untukjalan Allah) yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah tetapitanpaada yang membayarnya, sekalipunmerekaadalah orang-orang yang berkecukupan (dan orang-orang yang sedangdalamperjalanan) yaitu yang kehabisanbekalnya (sebagaisuatuketetapan yang diwajibkan) lafalfariidhatandinashabkanolehfi'il yang keberadaannyadiperkirakan Allah, dan Allah MahaMengetahuimakhluk-Nya (lagiMahaBijaksana) dalampenciptaan-Nya. Ayatinimenyatakanbahwa zakat tidakbolehdiberikankepada orang-orang selainmereka, dantidakboleh pula mencegah zakat darisebagiangolongan di antaramerekabilamanagolongantersebutmemangada.
yaitumereka yang tidakdapatmenemukanperingkatekonomi yang dapatmencukupimereka (orang-orang miskin) yaitumereka yang samasekalitidakdapatmenemukanapa-apa yang dapatmencukupimereka (pengurus-pengurus zakat) yaitu orang yang bertugasmenarik zakat, yang membagi-bagikannya, jurutulisnya, dan yang mengumpulkannya (paramualaf yang dibujukhatinya) supayamaumasuk Islam atauuntukmemantapkankeislamanmereka, atausupayamaumasuk Islam orang-orang yang semisaldengannya, atausupayamerekamelindungikaumMuslimin. Mualafitubermacam-macamjenisnya; menurutpendapat Imam Syafiijenismualaf yang pertamadan yang terakhirpadamasasekarang (zaman Imam Syafii) tidakberhaklagiuntukmendapatkanbagiannya, karena Islam telahkuat.Berbedadenganduajenismualaf yang lainnya, makakeduanyamasihberhakuntukdiberibagian.Demikianlahmenurutpendapat yang sahih (danuntuk) memerdekakan (budak-budak) yakniparahambasahaya yang berstatusmukatab (orang-orang yang berutang) orang-orang yang mempunyaiutang, dengansyaratbilaternyatautangmerekaitubukanuntuktujuanmaksiat; ataumerekatelahbertobatdarimaksiat, hanyamerekatidakmemilikikemampuanuntukmelunasiutangnya, ataudiberikankepada orang-orang yang sedangbersengketa demi untukmendamaikanmereka, sekalipunmerekaadalah orang-orang yang berkecukupan (untukjalan Allah) yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah tetapitanpaada yang membayarnya, sekalipunmerekaadalah orang-orang yang berkecukupan (dan orang-orang yang sedangdalamperjalanan) yaitu yang kehabisanbekalnya (sebagaisuatuketetapan yang diwajibkan) lafalfariidhatandinashabkanolehfi'il yang keberadaannyadiperkirakan Allah, dan Allah MahaMengetahuimakhluk-Nya (lagiMahaBijaksana) dalampenciptaan-Nya. Ayatinimenyatakanbahwa zakat tidakbolehdiberikankepada orang-orang selainmereka, dantidakboleh pula mencegah zakat darisebagiangolongan di antaramerekabilamanagolongantersebutmemangada.
D.
TAFSIR
MENURUT Prof.HAMKA
Ia menyatakan bahwa orang yang terputus hungannya
dengan kampung halamannya karena suatu perjalanan berhak menerima zakat.
Meskipun dia seorang yang kaya di negerinya namun dalam musafir adalah dia
miskin.
Islam sangat menganjurkan supaya orang banyak
musafir untuk menambah pengetahuan, pengalaman, menambah persahabatan dan
perbandingan. Sehingga seorang musafir yang telah berbuat maksiat dalam
perjalanan, meskipun orang tidak tahu memakan harta haramlah dia kalau zakat
yang di tempatnya singgah itu di terimanya.
Allah swt maha tahu bahwa keinginan manusia kepada
harta benda tidak lah dapat dibendung . dia menjadi salah satu ciri tabiat
manusia, oleh sebab itu maka membenci harta benda dan mengutuknya tidaklah ada
dalam ajaran islam bahkan di suruh dan selalu dianjurkan mencari banyak-banyak
kekayaan, tetapi jangan hanya di pergunakan untuk kepentingan diri sendiri.
Carilah sebanyak-banyaknya supaya banyak pula zakat yang akan di keluarkan.
Sehingga zakat menjadi salah satu dari pada lima tiang (rukun ) dari islam.
Maka dengan secara bijak sana, dengan secara sifat
allah swt yang bernama al-hakim keinginan manusia mengumpulkan harta itu di salurkan
sebaik-baiknya, di suruh mengeluarkan, baik berupa uang emas dan perak dan
nilainya atau dari perniagaan yang beredar, atau dari binatang ternak, atau
dari pertanian, atau pun dari hasil penggalian logam dari dalam bumi,
sebagaimana yang telah diaturkan beberapa bagian-bagiannya masing-masing dalam
syara’. Tuhan maha bijaksana, sebab pemungutan itu tidak banyak dan berarti.
Misalnya zakat uang emas dan perak atau nilainya hanya setengah dua persen, dua
setengah dari seratus.
Dari jenis-jenis yang di sebut berhak menerima
zakat didalam ayat telah dapat kita lihat bahwa pengeluaran zakat itu
diharapkan untuk dua keperluan. Pertama keperluan umum, kedua untuk kepentingan
perseorang. Fisabilillah dan kemerdekaan budak adalah keduanya untuk kemeslahatan
umum. Kata sabilillah mengandung arti yang luas sekali, kemerdekaan budak pun
bukanlah untuk kepentingan pribadi budak yang dimerdekakan itu saja, tetapi
membersihkan masyarakat dari pada adanya manusia yang dipandang rendah
melainkan, hendaklah duduk sama rendah dan tegak sama tinggi. Adapun
kepentingan fakir dan miskin, orang yang bertanggung jawab mengurus zakat,
orang yang di tarik hatinya dan orang yang tengah musafir dalam perjalanan,
dalah untuk kepentingan pribadi orang yang di bantu itu sediri, sebagai akibat
dari pada ukhuwwah, atau persaudaraan yang di tanamkan oleh islam kepada
umatnya. Tetapi memberi zakat kepada fakir miskin pun boleh di artikan
mengandung kepada dua maksud, pertama kepentingan orang yang di bantu itu kedua
membersihkan masyarakat umum dari kemelaratan dan kemiskinan, sebagai tujan
dari masyarakat yang adil dan makmur.
E.
TAFSIR
MENURUT QURAISH SHIHAB
Ayat ini merupakan dasar pokok menyangkut
kelompok-kelompok yang berhak mendapat zakat. Para ulama berbeda pendapat dalam
memahami masing-masing kelompok. Secara sangat singkat dapat dikemukakan
sebagai berikut.
Yang pertama mereka perselisihkan adalah makna
huruf lam pada firmannya nilfukhoro’ , imam malik berpendapat bahwa ia sekedar
berfungsi menjelaskan siapa yang berhak menerimanya agar tidak keluar dari
kelompok itu hanya untuk menjelaskan kepada siapa yang sewajarnya zakat di
berikan, sehingga siapa pun di antara mereka, maka jadilah zakat tidak harus di
bagikan kepada semua kelompok yang di sebut dalam ayat ini imam malik berpendapat
bahwa ulama-ulama dari kalangan sahabat nabi sepakat membolehkan memberikan
zakat walaupun dari pada salah satu kelompok yang di sebutkan dalam ayat ini.
Imam safi’i berpendapat bahwa kalau di bagikan untuk tiga kelompok maka hal itu
sudah cukup.
Selanjutnya ulama bahasa demikian juga fiqih
berbeda pendapat tentang makna fakir dan miskin, ada sembilan pendapat yang di
kemukakan oleh al-kurtubi di dalam tafsirnya salah satunya ialah fakir adalah
yang butuh dari kaum muslimin dan miskin adalah orang yang butuh dari ahl
al-kitab (yahudi dan nasrani). Betapa pun di temukan aneka pendapat, namun yang
jelas fakir dan miskin keduanya membutuhkan bantuan karena penghasilan mereka
baik ada maupun tidak, baik meminta sehingga menghilangkan air mukanya maupun menyembunyikan
kebutuhan keduanya tidak memilki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan yang layak.
Demikian kelompok orang-orang yang butuh lagi
perlu mendapat uluran tangan dari mereka yang mampu. Dari sekumpulan ayat-ayat
al-qur’an yang berbicara tentang zakat dan sedekah dapat di simpulkan bahwa
harta benda mempunyai fungsi sosial, fungsi tersebut di tetapkam oleh allah swt
atas dasar kemilikannya yang mutlak terhadap segala sesuatu di dalam raya
initermasuk harta benda, di samping berdasarpersaudaraan masyarakat, sebangsa
dan sekemanusiaan dan berdasar istikhlaf, yang penugasan manusia sebagai
khalifah di muka bumi. Manusia di wajibkan menyerahkan sebagian, yakni paling
tidak, kadar tertentu dari apa berada dalam penggaman tangannya yang merupakan
milik allah swt itu, untuk kepentingan saudara-saudara mereka bukan kah hasil
produksi apapun bentuk dan jenisnya hanya lah upaya rekayasa atau pemanfaatan
bahan-bahan mentah serta materi yang sebelim manusia hadir ke muka bumi ini
telah diciptakan allah.
Buakankah manusia
dalam berproduksi hanya mengadakan perubahan, penyesuaian,perakitan satu bahan
dengan bahan yang lain dariapa yang terhampar di muka bumi ini. Hanya dua
setengah persen dari hasil perdagangan yang di miliki setahun, itu pun setelah
di keluarkan semua kebutuhan untuk mengeluarkan zakat.
HUBUNGAN (Qs. 9
:60) DENGAN AYAT-AYAT YANG LAIN :
Sama-sama di
tuntut untuk mengeluarkan zakat untuk membantu masyarakat yang miskin, semua
ini ialah sebagai kewajiban yang di perintahkan oleh allah swt kepada orang-orang
islam :
Artinya semua
ini wajib dilakukan menerut ketentuan tuhan, delapan atau tujuh jenis yang
tidak boleh di ganggu gugat lagi. Semuanya untuk muslihat umat dan agama. Ada
pun jenis-jenis yang berhak menerima zakat yang telah dapat kita lihat bahwa
pengeluaran zakat itu di hadapkan untuk dua keperluan, pertama keperluan umum
kedua untuk kepentingan seseorang. Memerdeka kan budak adalah untuk
kemaslahatan umum yang bukan untuk
kepentingan sendiri budak yang di merdekakan itu tetapi membersihkan masyarakat
dari pada adanya manusia yang di pandang rendah melainkan hendaklah dudk sama
rendah dan tegak sama tinggi.
KESIMPULAN (Qs.
9 :60)
Bahwasannya
harta benda mempunyai fungsi sosial,fungsi tersebut di tetapkan allah swt atas
dasar kepemilikannya yang mutlak terhadap segala sesuatu didalam raya ini
termasuk harta benda di samping berdasarkan persaudaraan, sebangsa dan
kemanusiaan dan berdasarkan istihklaf masyarakat yakni sebagai khalifah di muka
bumi. Manusia di wajibkan menyerahkan sebagian harta bendanya di jalan allah
swt untuk kepentingan saudara-saudara mereka yang tidak mampu, bukan untuk
kepentingan mereka sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar