Yang dimaksud PNS yang
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik adala PNS yang terdaftar
sebagai anggota dan atau pengurus partai politik.
Pasal 2
1.
PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik
2.
PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik diberhentikan sebagai PNS
Pasal 3
1. PNS yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib
mengundurkan diri sebagai PNS
2. PNS yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
3. Pemberhentian berlaku TMT akhir bulan mengajukan pengunduran diri.
Pasal 4
1.
Pemberhentian ditangguhkan apabila :
a.Dalam
pemeriksaan berkaitan dengan pelanggaran disiplin berupa PTDH sebagai PNS
b.Sedang
banding ke BAPEK
c.Mempunyai
tanggung jawab kedinasan yang sulit dialihkan
2.
Penangguhan untuk huruf a dan b, dilakukan
sampai ada keputusan hukum tetap.
3.
Penangguhan huruf c, paling lama 6 bulan.
Pasal 5
1.
Pengunduran diri diajukan tertulis skepada PPK
dan tembusannya disampaikan kepada :
a.
Atasan langsung PNS paling rendah Eselon IV
b. Pejabat kepegawaian ybs
c.
Pejabat keuangan ybs
2.
Atasan wajib membuat pertimbangan kepada PPK
paling lambat 10 hari kerja
3.
PPK wajib mengambil keputusan paling lambat 10
hari kerja.
4.
PPK wajib mengambil keputusan paling lama 20
hari kerja
5.
Apabila dalam waktu 20 hari tidak ada keputusan
dianggap dikabulkan
6.
PPK harus menetapkan SK pemberhentian paling
lambat 30 hari sejak dianggap dikabulkan.
Pasal 9
PNS yang menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai PNS
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS
Pemberhentian berlaku
terhitung mulai akhir bulan ybs menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik
PNS yang mengundurkan diri dan
ditangguhkan pemberhentiannya, tetapi tetap menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai
akhir bulan ybs menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
Pasal 10
Ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi PNS yang akan menjadi calon anggota
DPD
Pasal 11
PNS yang diberhentikan
dengan hormat atau tidak dengan hormat diberikan hak-haknya sesuai
ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar